Ada Masalah Tanah di Kampung Halaman? ATR/BPN Siapkan Kanal Pengaduan Terintegrasi

oleh -0 Dilihat
oleh
Pengguna memperagakan fitur “Cari Bidang” pada aplikasi Sentuh Tanahku di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025).
Photo Pengguna memperagakan fitur “Cari Bidang” pada aplikasi Sentuh Tanahku di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (07/10/2025).

mediasulsel.id – Jakarta – Momen mudik Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek kondisi tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang bisa diakses dengan mudah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan laporan tanpa harus menunggu libur berakhir. Kanal pengaduan tersebut langsung terhubung dengan unit teknis terkait.

banner DPRD Makassar 728x90

“Saat ini tersedia beberapa saluran pengaduan, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung dengan unit teknis. Masyarakat bisa memilih tujuan laporan, baik ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun pusat,” ujar Shamy, Senin (23/3/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih berbagai opsi sesuai kebutuhan. Jika belum mengetahui unit yang tepat, laporan dapat dikirim ke pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke instansi terkait.

Selain WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan melalui email resmi. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun demikian, masyarakat diminta melengkapi persyaratan saat membuat laporan, seperti kronologi kejadian, identitas pelapor, hubungan hukum, hingga dokumen pendukung. Hal ini penting agar laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diproses secara tepat.

Shamy menegaskan, kehadiran kanal pengaduan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan.

“Dengan alur yang jelas dan legal standing yang kuat, kami ingin memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien,” katanya.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang tengah mudik tetap bisa melaporkan persoalan pertanahan secara praktis tanpa harus menunggu hari kerja kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.