mediasulsel.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RG (34) di Kota Makassar harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta. Uang hasil curian tersebut bahkan disebut digunakan untuk membeli mobil hingga sebuah rumah.
RG ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Gowa pada Rabu malam (29/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mulai menyadari kehilangan harta bendanya sejak Maret 2026.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku secara bertahap saat masih bekerja di rumah korban, sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Pelaku ini merupakan pembantu rumah tangga yang mengambil barang-barang atau perhiasan emas milik majikannya beserta uang tunai,” ujarnya.
Menurut polisi, RG diduga mengambil perhiasan dari dalam brankas sedikit demi sedikit untuk menghindari kecurigaan. Namun, praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun aliran dana hasil kejahatan tersebut.













