Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang dan Nomor Objek Pajak agar data pertanahan serta perpajakan daerah memakai satu rujukan.
- NIB dan NOP akan diintegrasikan
- Integrasi menyelaraskan luas bidang dan data wajib pajak
- Penerapan sudah berjalan di tiga daerah Banten
- Kebijakan dituangkan dalam surat edaran bersama
- Pemerintah daerah dan Kantah diminta membuat perjanjian kerja sama
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi membuat data wajib pajak bidang pertanahan lebih transparan, termasuk informasi tarif dan luas tanah.
Kesepakatan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani di Jakarta.
Perbedaan data akan disinkronkan
Integrasi dibutuhkan karena masih ditemukan perbedaan antara data Pajak Bumi dan Bangunan dengan data pertanahan.
Perbedaan itu antara lain berkaitan dengan luas bidang tanah yang tercatat pada masing-masing sistem.
Penerapan awal telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Nusron menyebut daerah yang menjalankan integrasi mengalami peningkatan pendapatan PBB karena data objek pajak menjadi lebih sesuai dengan data bidang tanah.
“Jika NOP dan NIB diberlakukan, PAD dari PBB berpotensi naik tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron, Senin, 10 Agustus 2026.
Daerah diminta memperkuat koordinasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat edaran menjadi payung koordinasi bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Perangkat daerah yang menangani pendapatan diminta bekerja sama dengan Kantah di kabupaten dan kota.
Koordinasi juga mencakup percepatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan agar pelayanan masyarakat dan penerimaan daerah berjalan lebih baik.
Surat edaran memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan diharapkan menciptakan data yang selaras, pelayanan lebih transparan, dan penerimaan daerah yang optimal.
















