Ayah Kandung di Makassar Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

oleh -3570 Dilihat
oleh
MA saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Humas Polrestabes Makassar)
MA saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Humas Polrestabes Makassar)

mediasulsel.id — MAKASSAR — Polrestabes Makassar menetapkan MA (38) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan penetapan tersangka disampaikan saat ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025), didampingi jajaran Satreskrim.

Menurut Arya, perbuatan terlarang itu diduga berlangsung bertahun-tahun hingga korban yang kini remaja dinyatakan hamil sekitar satu bulan. “Korban sudah kami titipkan di UPTD PPA untuk mendapat pendampingan. Pelaku sudah ditangkap,” ujar Arya.

banner DPRD Makassar 728x90

Penyidik menjerat MA dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga menambahkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Polisi menyebut dugaan tindakan dilakukan berulang. Sejumlah keterangan, termasuk pengakuan pelaku dan alat bukti lain, tengah didalami. “Wawancara dan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Arya.

Korban saat ini berada di bawah perlindungan negara dan mendapatkan layanan medis serta psikologis. Kepolisian mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak untuk segera ditangani aparat dan layanan perlindungan terkait.

Catatan redaksi: Nama dan identitas korban disamarkan untuk menjaga privasi.

Edukasi: Jika menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, segera lapor ke polisi/Polsek terdekat atau 110, dan minta pendampingan UPTD PPA di daerah setempat. Korban perlu pemeriksaan medis segera (untuk keamanan dan visum) serta dukungan psikolog. Jangan memaksa korban bercerita berulang-ulang, jaga bukti (hindari mandi/ganti pakaian bila baru terjadi), dan catat waktu/tempat kejadian. Masyarakat juga dapat menghubungi SAPA 129 (KemenPPPA) atau WhatsApp 08111-129-129 untuk konsultasi dan rujukan layanan, serta mengajukan perlindungan ke LPSK bila diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.