mediasulsel.id — MAKASSAR — Polrestabes Makassar menetapkan MA (38) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan penetapan tersangka disampaikan saat ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025), didampingi jajaran Satreskrim.
Menurut Arya, perbuatan terlarang itu diduga berlangsung bertahun-tahun hingga korban yang kini remaja dinyatakan hamil sekitar satu bulan. “Korban sudah kami titipkan di UPTD PPA untuk mendapat pendampingan. Pelaku sudah ditangkap,” ujar Arya.
Penyidik menjerat MA dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga menambahkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Lihat Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Tanty Rudjito Ditunda, Hakim PN Makassar Tak Hadir Hingga Sore
Polisi menyebut dugaan tindakan dilakukan berulang. Sejumlah keterangan, termasuk pengakuan pelaku dan alat bukti lain, tengah didalami. “Wawancara dan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Arya.
Korban saat ini berada di bawah perlindungan negara dan mendapatkan layanan medis serta psikologis. Kepolisian mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak untuk segera ditangani aparat dan layanan perlindungan terkait.
Catatan redaksi: Nama dan identitas korban disamarkan untuk menjaga privasi.