PeristiwaHukum

Bakri Tak Tinggal Diam! Tanahnya Diduga Masuk Sertifikat Yayasan, Minta Pengukuran Ulang

3
×

Bakri Tak Tinggal Diam! Tanahnya Diduga Masuk Sertifikat Yayasan, Minta Pengukuran Ulang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 22 091341 20kb
Bakri Dg Rola, warga Kabupaten Gowa, berjuang mempertahankan hak atas tanah keluarganya yang diduga telah dipasangi pondasi oleh pihak yayasan. Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dan pengukuran ulang bersama./IST

GOWA, MEDIASULSEL.ID – Perjuangan Bakri Dg Rola, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk mempertahankan tanah yang diyakini sebagai hak keluarganya belum berakhir. Ia kini berharap pihak yayasan yang bersengketa dengannya bersedia membuka ruang mediasi secara langsung guna mencari penyelesaian atas persoalan batas tanah.

Bakri mengaku tidak pernah mempersoalkan tanah yang menjadi hak yayasan. Namun, ia keberatan karena sebagian tanah yang diyakininya sebagai milik keluarga justru telah dipasangi pondasi untuk pembangunan.

Persoalan tersebut membuat Bakri terus berupaya mencari penyelesaian. Ia tidak ingin sengketa tanah yang melibatkan keluarganya berlarut-larut tanpa adanya kejelasan mengenai batas kepemilikan masing-masing pihak.

Menurut Bakri, selama ini komunikasi terkait persoalan tanah tersebut hanya dilakukan melalui orang-orang yang disebutnya sebagai utusan yayasan.

Ia berharap dapat bertemu langsung dengan pengurus yayasan agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka dan menemukan jalan keluar.

Bakri Minta Yayasan Turun Langsung untuk Mediasi

Bakri berharap pengurus yayasan bersedia duduk bersama dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Bontoramba, Kabupaten Gowa.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terus berkomunikasi melalui orang-orang yang mengaku mewakili yayasan.

Menurutnya, kehadiran langsung pihak yayasan sangat penting agar persoalan batas tanah dapat dibahas secara jelas dan menghasilkan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap yayasan membuka jalur mediasi di perangkat desa. Yang saya mau pihak yayasan, bukan orang suruhannya. Selama ini kita hanya berkomunikasi dengan orang suruhannya. Saya mau mediasi bersama pihak yayasan untuk mencari solusi tanah kami,” ungkap Bakri.

Bakri menegaskan bahwa keinginannya untuk melakukan mediasi merupakan bentuk iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia berharap pihak yayasan juga bersedia membuka diri agar sengketa tanah tidak terus berlarut-larut.

“Kalau yayasan membuka diri, kami juga akan cari solusi bersama,” tambahnya.

Pertanyakan Sertifikat Yayasan Nomor 8134, Bakri Minta Pengukuran Ulang

Selain meminta mediasi, Bakri turut mempertanyakan batas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat yayasan yang menurut keterangannya bernomor 8134.

Ia menduga terdapat ketidaksesuaian batas bidang tanah sehingga sebagian tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya masuk dalam penguasaan yayasan.

Bakri berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan pihak yayasan, kepala desa, perangkat desa, serta instansi pertanahan yang berwenang.

“Bagaimana mungkin sertifikat tanah yayasan 8134? Kalau kita melakukan pengukuran ulang bersama kepala desa dan perangkat desa, pasti ada titik terang,” ungkap Bakri.

Menurutnya, pengukuran ulang dapat menjadi langkah penting untuk memastikan batas bidang tanah yang sebenarnya sekaligus memperjelas letak tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia berharap hasil pengukuran nantinya dapat menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian berdasarkan dokumen dan batas kepemilikan masing-masing.

Bakri juga meminta agar riwayat penerbitan sertifikat yayasan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen tanah milik keluarganya.

Bakri Mengaku Tanahnya Tetap Dipondasi Meski Sudah Melarang

Sebelumnya, Bakri mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tersebut bermula ketika sejumlah orang yang disebut sebagai utusan yayasan melakukan pembersihan lahan hingga mendirikan pondasi pada area yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar aktivitas pembangunan tidak dilanjutkan sebelum persoalan batas tanah diselesaikan.

“Saya sudah sampaikan kepada orang suruhan yayasan, jangan dipondasi karena itu tanah saya. Tapi tetap dipondasi,” ungkap Bakri saat diwawancarai Mediasulsel.id, Sabtu (19/9/2026).

Bakri juga menyebut sejumlah pohon yang berada di atas tanah tersebut telah ditebang meskipun dirinya telah menyampaikan keberatan.

Ia merasa keberatannya belum mendapatkan penyelesaian, sementara aktivitas pembangunan telah dilakukan di lokasi yang masih dipersoalkan.

Bakri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi kegiatan yayasan. Ia hanya ingin memastikan tanah yang diyakini sebagai hak keluarganya tidak ikut digunakan tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Perbedaan Data Buku F Juga Jadi Persoalan

Selain persoalan batas tanah, Bakri sebelumnya juga mempertanyakan perbedaan data riwayat tanah antara dokumen Buku F yang dimilikinya dengan dokumen yang tersimpan di Kantor Desa Bontoramba.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan pencatatan nama kohir yang menjadi bagian dari riwayat administrasi tanah yang disengketakan.

Saat dikonfirmasi Mediasulsel.id, Kepala Desa Bontoramba, Firman, menyatakan bahwa pihaknya mengacu pada dokumen Buku F yang saat ini tersimpan di kantor desa.

“Saya mengacu pada Buku F yang ada sekarang,” kata Firman.

Namun, ketika ditanya mengenai penyebab perbedaan data antara dokumen yang dimiliki Bakri dan dokumen yang tersimpan di kantor desa, Firman mengaku tidak mengetahui penyebabnya.

“Saya tidak tahu,” ujarnya.

Bakri berharap seluruh dokumen riwayat tanah tersebut dapat diperiksa dan dicocokkan dengan sertifikat serta hasil pengukuran tanah yayasan.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan pengukuran ulang secara bersama-sama dapat membantu memperjelas batas kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.

Identitas Yayasan Belum Diketahui, Perangkat Desa Mengaku Tak Tahu

Hingga berita ini diterbitkan, Mediasulsel.id belum berhasil memperoleh informasi mengenai identitas yayasan yang disebut Bakri dalam sengketa tanah tersebut.

Upaya penelusuran telah dilakukan melalui perangkat Desa Bontoramba untuk mengetahui nama yayasan serta pihak pengurus yang dapat dihubungi guna meminta klarifikasi.

Namun, perangkat desa yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui informasi mengenai yayasan yang dimaksud.

“Saya tidak tahu,” jawab salah seorang perangkat desa saat dimintai keterangan.

Kondisi tersebut membuat Mediasulsel.id belum dapat menghubungi pihak yayasan secara langsung untuk meminta penjelasan mengenai dasar kepemilikan tanah, proses pengukuran, maupun pembangunan pondasi di lokasi yang dipersoalkan Bakri.

Belum diketahui pula apakah pihak yayasan memiliki dokumen atau bukti lain yang dapat menjelaskan perbedaan batas dan luas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Sementara itu, Bakri berharap pemerintah desa dapat membantu mempertemukan dirinya dengan pengurus yayasan agar persoalan tanah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dan pengukuran ulang secara bersama-sama.

Berharap Pemerintah Desa Fasilitasi Pertemuan

Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang, Bakri berharap Pemerintah Desa Bontoramba dapat memfasilitasi pertemuan antara keluarganya dan pihak yayasan.

Ia menginginkan proses mediasi yang melibatkan langsung para pihak agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait batas tanah maupun aktivitas pembangunan di lokasi yang disengketakan.

Bakri menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tanah yang secara sah menjadi hak yayasan.

Ia hanya ingin memastikan bahwa tanah yang diyakini sebagai hak keluarganya tidak ikut masuk dalam bidang tanah yang dikuasai pihak lain.

Baginya, pengukuran ulang dan mediasi secara terbuka dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus memperpanjang perselisihan.

Dugaan tumpang tindih batas tanah yang disampaikan Bakri masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, surat ukur, riwayat tanah, serta data pertanahan yang berkaitan dengan kedua pihak.

Bakri berharap pihak yayasan bersedia hadir secara langsung dalam mediasi bersama pemerintah desa untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Mediasulsel.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yayasan, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya agar persoalan sengketa tanah tersebut dapat diberitakan secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *