banner BPKAD Kota Makassar 728x90
Peristiwa

Pria 66 Tahun di Sijunjung Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung

1
×

Pria 66 Tahun di Sijunjung Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung mengamankan pria 66 tahun atas dugaan pencabulan anak kandung di Kabupaten Solok
AH (66) saat diamankan dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak kandung. Dok. Polres Sijunjung
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, SIJUNJUNG, Kamis (5/11/2026) — Dugaan pencabulan anak kandung di Sijunjung, Sumatera Barat, ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung setelah seorang pria berinisial AH (66) dilaporkan terkait dua korban yang merupakan anak kandungnya.

AH diamankan polisi pada Selasa (13/10/2026) di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, setelah penyidik menerima dua laporan pada hari yang sama.

Dua korban dalam perkara tersebut masing-masing berusia 23 tahun dan 14 tahun.

Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Sijunjung Didalami Polisi

Berdasarkan keterangan resmi Polres Sijunjung, pengungkapan perkara bermula ketika penyidik menerima laporan, meminta keterangan korban dan saksi, lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengatakan petugas memperoleh informasi bahwa AH berada di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Personel Satreskrim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AH untuk dibawa ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkara ini masih kami dalami,” kata AKP Wildan dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).

Polisi masih memeriksa terduga pelaku, mendalami keterangan korban dan saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Karena perkara ini melibatkan korban anak, kepolisian menegaskan penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.

Polisi Dalami Kronologi dan Penerapan Pasal

Polres Sijunjung juga masih menelusuri kronologi serta fakta lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan ancaman pidana yang disebut dapat mencapai 12 tahun penjara.

Penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan seksual serta tidak menyebarluaskan identitas korban, terutama korban anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *