Peristiwa

Bos Summarecon Jadi Tersangka KPK, Saham SMRA Rontok 13,25 Persen

0
×

Bos Summarecon Jadi Tersangka KPK, Saham SMRA Rontok 13,25 Persen

Sebarkan artikel ini
a 6879ee8e0b872 1
Gedung Merah Putih KPK. Foto: /IST

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA — Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mendapat tekanan tajam setelah Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada perdagangan Selasa, 15 September 2026, saham SMRA ditutup di level Rp288 per saham.

Posisi tersebut merosot Rp44 atau 13,25 persen dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di level Rp332 per saham.

Saham emiten properti tersebut sebenarnya mengawali perdagangan di level Rp328 dan sempat bergerak naik hingga menyentuh Rp330.

Namun tekanan jual kemudian membawa harga SMRA turun hingga menyentuh level terendah Rp284 per saham sebelum berakhir di Rp288.

Pergerakan saham SMRA menjadi perhatian setelah Adrianto Pitojo Adhi terjaring OTT KPK pada Senin malam, 14 September 2026.

Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Adrianto sebagai salah satu tersangka.

Presiden Direktur Summarecon tersebut selanjutnya ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian karena Adrianto menduduki posisi tertinggi dalam jajaran manajemen operasional PT Summarecon Agung Tbk.

Summarecon Buka Suara

Manajemen Summarecon Agung telah memberikan tanggapan atas proses hukum yang melibatkan Presiden Direkturnya.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Summarecon juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen menjelaskan HGB yang sedang dalam proses pengurusan merupakan milik entitas anak perseroan dan tengah berada dalam proses pemecahan.

Perusahaan juga menyatakan hingga saat ini belum terdapat perubahan status hukum terhadap HGB tersebut.

Di sisi lain, proses hukum yang menjerat pimpinan perusahaan menjadi sentimen yang terus diperhatikan pelaku pasar.

Pada perdagangan Rabu, 16 September 2026, saham SMRA sempat mencoba bangkit dan menyentuh level Rp304.

Saham juga sempat berada di posisi Rp296 pada sesi pertama perdagangan.

Namun hingga penutupan perdagangan Rabu, SMRA kembali berada di level Rp288 per saham.

Artinya, saham Summarecon belum mampu menghapus penurunan tajam sebesar 13,25 persen yang terjadi sehari sebelumnya.

Perkembangan proses hukum KPK serta langkah manajemen Summarecon selanjutnya diperkirakan tetap menjadi perhatian investor terhadap pergerakan saham SMRA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *