BPN Takalar Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Mappakasunggu

oleh -0 Dilihat
oleh
Kantor Pertanahan Kab. Takalar diwakili oleh Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Bapak Anugrah telah melaksanakan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kantor Kecamatan Mappakasunggu.
Kantor Pertanahan Kab. Takalar diwakili oleh Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Bapak Anugrah telah melaksanakan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kantor Kecamatan Mappakasunggu.

mediasulsel.id  – Takalar – Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di masyarakat.

Melalui Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Anugrah, Kantor Pertanahan Takalar menggelar sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kantor Kecamatan Mappakasunggu, Senin (3/2/2026).

banner DPRD Makassar 728x90

Kegiatan tersebut diikuti oleh aparat kecamatan, perangkat desa, pengurus masjid, serta masyarakat yang memiliki atau mengelola tanah wakaf.

Anugrah menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan dalam proses pendaftaran tanah wakaf agar dapat memiliki sertifikat resmi dari negara.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf akan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Kami berharap para pengelola wakaf dapat segera mengurus sertifikat tanah wakafnya. Kantor Pertanahan Takalar siap memberikan pendampingan agar prosesnya berjalan lebih mudah dan cepat,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Takalar yang terdaftar secara resmi sehingga pengelolaannya lebih tertib dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.