mediasulsel.id, Jakarta, Jumat, 30/10/2026 — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp900 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi pada Jumat mengatakan BSU ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga daya beli.
Penyaluran bantuan akan mengikuti persyaratan penerima dan mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi ketentuan serta ketersediaan anggaran Kemnaker.
Syarat penerima BSU 2026
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
Batas gaji penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan upah minimum kabupaten, kota, maupun provinsi yang nilainya lebih tinggi.
Penyesuaian batas gaji di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dilakukan melalui pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Gaji yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran dilakukan satu kali
Besaran bantuan ditetapkan Rp300 ribu setiap bulan untuk periode tiga bulan.
Seluruh bantuan untuk tiga bulan tersebut akan dibayarkan sekaligus sehingga penerima memperoleh Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Kemnaker akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemeriksaan kepesertaan dan gaji pekerja.
Yassierli meminta masyarakat mengikuti informasi BSU melalui kanal resmi Kemnaker agar tidak terjebak informasi palsu atau tautan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan baru ini mengubah pedoman BSU sebelumnya agar persyaratan penerima, batas upah, dan nilai bantuan sesuai dengan pelaksanaan program pada 2026.















