
Makassar, Mediasulsel.id – Aktivitas bongkar muat di bangunan yang diduga gudang dalam kota di Jalan Masjid Raya, Makassar, kembali memicu kemacetan parah. Pengguna jalan menilai aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga terindikasi melanggar aturan pergudangan yang berlaku.
Kemacetan terjadi saat sebuah truk kontainer melintang dan menutup badan jalan saat proses bongkar muat di bangunan berlantai tiga itu. Kondisi ini membuat arus lalu lintas tersendat hingga ratusan meter.
Seorang pengendara, Nasrullah, mengaku terjebak macet hingga beberapa menit akibat aktivitas tersebut.
“Ini bukan lagi gangguan kecil, ini sudah keterlaluan. Jalan umum dipakai seenaknya untuk bongkar muat, kami yang lewat jadi korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah yang dinilai membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Aturan jelas ada, tapi tidak ditegakkan. Pemerintah harus tegas, jangan tutup mata,” ujarnya.
Warga sekitar mengungkapkan aktivitas gudang berlangsung tertutup dan tidak konsisten, namun berdampak besar saat beroperasi.
“Gudangnya tidak selalu buka, tapi sekali ada kontainer masuk, jalan langsung lumpuh. Ini sangat merugikan pengguna jalan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hasil penelusuran tim media pada Senin (30/3/2026) menemukan aktivitas bongkar muat skala kecil di lokasi tersebut. Pintu hanya dibuka sebagian, memperlihatkan tumpukan kardus dalam jumlah besar hingga mendekati plafon. Tak lama kemudian, pintu kembali ditutup.
Namun pada Sabtu (25/4/2026), aktivitas bongkar muat menggunakan kontainer kembali terjadi dan menyebabkan kemacetan panjang di sepanjang Jalan Masjid Raya.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan, seluruh aktivitas pergudangan wajib dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya aktivitas pergudangan dalam kota yang tetap beroperasi meski berpotensi melanggar aturan dan mengganggu kepentingan publik.
Upaya konfirmasi juga yang dilakukan tim media terkait aktivitas bongkar muat di bangunan yang diduga gudang dalam kota di Jalan Masjid Raya belum membuahkan hasil. Pihak HRD berinisial Iba tidak merespons pesan WhatsApp yang telah dikirimkan.
Tim media juga mendatangi langsung toko plastik yang diduga berkaitan dengan bangunan tersebut. Namun, hingga saat didatangi, tidak ada pihak manajemen yang dapat memberikan keterangan resmi.
Seorang petugas keamanan bernama Putra menyebut bahwa pihak HRD tidak bisa ditemui tanpa adanya surat tugas resmi dari media.
“HRD tidak bisa ditemui kalau tidak ada surat tugas resmi,” ujar Putra saat ditemui di lokasi. Selasa (28/4/2026).
Putra juga membenarkan bahwa bangunan berlantai tiga yang menjadi sorotan warga tersebut merupakan milik Sumber Plastik.
“Iye, itu memang milik Sumber Plastik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait legalitas aktivitas tersebut. Warga mendesak pemerintah Kota Makassar segera turun tangan dan menindak tegas praktik yang dinilai merugikan masyarakat luas. (**)










