MEDIASULSEL.ID Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) kembali membuka layanan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk membantu para pelaku usaha dalam memahami dan menyelesaikan masalah terkait LKPM. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses konsultasi dan memberikan bimbingan langsung kepada pengusaha yang membutuhkan informasi atau pendampingan mengenai pelaporan LKPM yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
Melalui Klinik LKPM, para pelaku usaha bisa mendapatkan panduan mengenai prosedur, ketentuan, dan cara pelaporan LKPM yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk memastikan laporan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan, menghindari kesalahan, serta memperlancar proses perizinan usaha.
DPMTSP berharap dengan adanya layanan ini, para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajiban administratif dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi daerah.