Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu Buka Kembali Klinik LKPM untuk Konsultasi Bagi Pelaku Usaha

oleh -172 Dilihat
oleh
Screenshot 2024 11 11 102631
Photo : Tangkap Layar IG PTS Makassar/Dok Ist

MEDIASULSEL.ID Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) kembali membuka layanan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk membantu para pelaku usaha dalam memahami dan menyelesaikan masalah terkait LKPM. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses konsultasi dan memberikan bimbingan langsung kepada pengusaha yang membutuhkan informasi atau pendampingan mengenai pelaporan LKPM yang wajib dilakukan oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

Melalui Klinik LKPM, para pelaku usaha bisa mendapatkan panduan mengenai prosedur, ketentuan, dan cara pelaporan LKPM yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk memastikan laporan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan, menghindari kesalahan, serta memperlancar proses perizinan usaha.

DPMTSP berharap dengan adanya layanan ini, para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajiban administratif dan berkontribusi pada perkembangan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.