mediasulsel.id — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait program hafalan Al-Qur’an bagi guru, tenaga kependidikan (tendik), dan siswa Muslim di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Selatan.
Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada tanggal 7 Juni 2025, memuat kebijakan strategis untuk memperkuat dimensi keimanan dan ketakwaan dalam lingkungan pendidikan formal.
selain itu Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.
Edaran ini merujuk pada:
Tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dimensi Keimanan dan Ketakwaan dalam profil lulusan.
Visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025–2029: “Sulsel Maju dan Berkarakter”.
Empat Poin Kebijakan Utama
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menggarisbawahi empat poin utama:
Pertama, seluruh guru, tendik, dan siswa Muslim diimbau untuk menghafal Juz 30.
Kedua, sekolah wajib melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit dan/atau dzikir pagi sebelum pelajaran dimulai, serta dzikir sore atau doa bersama di akhir jam pelajaran.
Ketiga, siswa non-Muslim tetap difasilitasi untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Keempat, hafalan Juz 30 akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja guru dan tendik, serta penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bagi siswa.
Strategi Pelaksanaan
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, kepala sekolah diberi kewenangan menyusun strategi masing-masing. Misalnya, dengan menjadwalkan penyetoran hafalan guru dan tendik setiap hari Jumat. Adapun untuk siswa, skema hafalan dibagi berdasarkan tingkat kelas:
Kelas XII: Hafal Juz 30.
Kelas XI: Hafal Juz 30 dan dilanjutkan Juz 29 saat kelas XII.
Kelas X: Hafal Juz 30, dilanjutkan Juz 29 di kelas XI dan Juz 28 di kelas XII.
Guru Pendidikan Agama Islam, bersama pembina ekstrakurikuler seperti Remaja Masjid dan Tahfiz, akan menjadi penanggung jawab pelaksanaan program hafalan siswa.
Bukan Penentu Kelulusan
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa program ini tidak menjadi syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Namun, ia menekankan pentingnya manfaat dari menghafal Al-Qur’an dalam meningkatkan konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan belajar siswa.
“Kita ingin membiasakan anak-anak Muslim membaca dan menghafal Al-Qur’an dengan baik dan benar. Sementara siswa non-Muslim tetap mendapat ruang beribadah sesuai keyakinannya. Intinya adalah mengikis buta aksara Al-Qur’an di sekolah,” ujar Iqbal pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia juga menambahkan, hafalan Al-Qur’an akan menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan keagamaan di sekolah. Iqbal berharap program ini bisa mendorong tumbuhnya generasi berakhlak dan religius sejak usia sekolah.
“Kalau siswa diwajibkan hafal, masa kepala sekolah atau guru tidak bisa membaca Al-Qur’an? Ini soal komitmen moral dan akhlak. Apalagi hafiz Qur’an bisa masuk melalui jalur prestasi. Maka, pembinaan hafalan juga jadi bentuk keseriusan pembentukan karakter di sekolah,” tegasnya.