mediasulsel.id – Makassar, Kamis (24/10/2025) — Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan ini menjadi upaya strategis dalam memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip akuntabilitas, serta mendukung efisiensi pemanfaatan aset milik pemerintah kota. Rakor dihadiri jajaran pejabat struktural dan staf teknis Dinas Pertanahan serta perwakilan perangkat daerah pengelola aset.
Dalam rapat tersebut, dibahas penyusunan dokumen perjanjian sewa yang sesuai regulasi, penilaian kewajaran nilai sewa oleh tim appraisal, hingga prosedur pencatatan dalam sistem informasi aset daerah. Dinas Pertanahan juga menekankan pentingnya sinergi antar-OPD untuk memastikan setiap aset yang disewakan memiliki status hukum yang jelas dan terverifikasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan kota











