mediasulsel.id – Makassar —Jum’at 24 Oktober Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan acuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Agenda ini digelar untuk menyamakan pemahaman teknis antar-perangkat daerah agar proses pemanfaatan aset—khususnya skema sewa—berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Rakor membahas penyelarasan dokumen perjanjian sewa (objek, jangka waktu, besaran nilai sewa, mekanisme penyesuaian, dan jaminan pelaksanaan), tata cara penilaian kewajaran nilai oleh appraisal, serta alur persetujuan kepala daerah sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas kewajiban pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB), pengungkapan pada laporan keuangan, dan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah potensi kerugian daerah.
Dinas Pertanahan menekankan pentingnya kepastian status hukum aset sebelum pemanfaatan, sinkronisasi data spasial–yuridis, serta penerapan due diligence terhadap calon penyewa. Pemanfaatan sistem informasi aset dan checklist kepatuhan menjadi instrumen utama untuk memastikan proses seleksi, kontraktual, dan monitoring berjalan sesuai prinsip good governance.
Sebagai tindak lanjut, disusun rencana aksi: pemutakhiran basis data BMD, penyusunan template perjanjian sewa yang terstandar, penjadwalan penilaian berkala, serta pelatihan teknis bagi pengelola barang di OPD. Langkah ini diharapkan memperkuat optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus menjaga integritas dan kinerja pengelolaan keuangan daerah.












