mediasulsel.id, Makassar, Senin, 27/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar mengoptimalkan PADAIDI sebagai layanan digital untuk mempercepat pengajuan pensertipikatan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar dan menata proses administrasi secara lebih terukur.
Dinas Pertanahan Makassar Digitalisasi Pensertipikatan Aset
PADAIDI merupakan singkatan dari Pensertipikatan Aset Tanah Pemerintah Kota Makassar dan diperkenalkan melalui portal resmi Dinas Pertanahan pada 18 Mei 2026.
Aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu perangkat daerah mengajukan pensertipikatan aset tanpa mengandalkan pertukaran dokumen secara manual dari satu meja ke meja lain.
Digitalisasi diperlukan karena proses sertipikasi aset melibatkan identifikasi bidang, pemeriksaan riwayat penguasaan, kelengkapan dokumen, pemetaan, dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan.
“Solusi digital pengajuan pensertipikatan aset tanah pemerintah kota,” demikian penjelasan pada publikasi resmi Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Melalui sistem yang lebih tertata, setiap pengajuan dapat dicatat berdasarkan perangkat daerah, lokasi, luas bidang, jenis dokumen, dan tahapan penyelesaian.
PADAIDI juga membantu Dinas Pertanahan memetakan aset yang belum bersertipikat serta menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan pembangunan dan risiko penguasaan pihak lain.
Kelengkapan Dokumen Menentukan Kecepatan Proses
Perangkat daerah tetap harus menyiapkan dokumen asal-usul tanah, berita acara, bukti penguasaan, peta bidang, dan data pendukung lain sesuai karakter aset.
Pengajuan digital tidak menghilangkan tahapan pemeriksaan fisik maupun yuridis yang menjadi kewenangan instansi pertanahan.
Data yang tidak lengkap dapat memperlambat pengukuran, verifikasi, atau penerbitan dokumen hak atas tanah.
Dinas Pertanahan perlu menjaga keamanan akses, pencadangan data, serta jejak perubahan dokumen agar proses dapat diaudit.
Pemantauan melalui satu sistem diharapkan memperkuat koordinasi dengan BPKAD, perangkat pengguna aset, dan Kantor Pertanahan Kota Makassar.
PADAIDI menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar tanah pemerintah memiliki kepastian hukum sebelum digunakan untuk pelayanan publik maupun pembangunan prioritas.













