mediasulsel.id – Makassar 07 Oktober 2025 — Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) bersama para pemilik lahan yang menjadi bagian dari program pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar, dengan dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait dan pemilik lahan yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya.
Penandatanganan APH ini menjadi tahap penting dalam proses administrasi pertanahan, memastikan setiap langkah pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas keadilan. Melalui akta tersebut, pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum atas lahan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sementara masyarakat mendapatkan hak kompensasi yang transparan dan proporsional.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar menjelaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi dan mendukung percepatan pelaksanaan program strategis kota. Dengan adanya dokumen pelepasan hak yang sah, proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan keseriusannya dalam menata pengelolaan aset dan pertanahan secara profesional. Sinergi antara pemerintah, pemilik lahan, dan lembaga pertanahan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.












