Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Tanah Ex Gemeente di Mamajang

oleh -0 Dilihat
oleh
Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Tanah Ex Gemeente di Mamajang
Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Tanah Ex Gemeente di Mamajang. Doc ist.

mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 22/04/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan untuk verifikasi tanah ex gemeente di Kecamatan Mamajang sebagai langkah memastikan kesesuaian data administrasi, kondisi faktual lahan, dan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah.

Sri Sulsilawati Pimpin Peninjauan Lapangan di Mamajang

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Sri Sulsilawati, M.Si., melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka verifikasi tanah ex gemeente di Kecamatan Mamajang.

Kegiatan lapangan tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta tim teknis.

Peninjauan ini juga melibatkan Camat Mamajang sebagai bagian dari koordinasi lintas wilayah.

Kehadiran pemerintah kecamatan dibutuhkan untuk memperkuat pencocokan data lapangan dengan informasi administrasi yang dimiliki pemerintah.

Verifikasi dilakukan langsung di lokasi untuk memastikan status dan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Melalui pengecekan lapangan, pemerintah dapat melihat kondisi faktual lahan, batas pemanfaatan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses penataan aset daerah.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar menyampaikan bahwa verifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan percepatan penataan aset daerah.

Verifikasi Didorong Cegah Sengketa Aset

Peninjauan lapangan ini juga bertujuan meminimalkan potensi sengketa tanah.

Kejelasan data dan status pemanfaatan lahan diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih tertib.

Dinas Pertanahan Kota Makassar menilai verifikasi langsung menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar menambahkan bahwa hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar dalam proses penertiban dan pengelolaan aset ex gemeente ke depan.

Tanah ex gemeente merupakan aset peninggalan pemerintahan lama yang memerlukan pendataan, verifikasi, dan pengelolaan secara cermat.

Karena itu, data administrasi harus disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dengan verifikasi ini, pengelolaan aset tanah pemerintah diharapkan semakin tertib dan dapat mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.