MakassarPertanahan

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Aset Fasum-Fasos Manggala

1
Dinas Pertanahan Makassar memverifikasi lahan dan aset fasum-fasos di Manggala

mediasulsel.id, Makassar, Senin, 29/06/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar memverifikasi dan mengklarifikasi status tanah fasilitas umum serta fasilitas sosial di Perum Pemda Manggala untuk memperkuat pengamanan legalitas aset milik pemerintah kota.

Dinas Pertanahan Makassar Paparkan Data Lahan Fasum-Fasos

Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar pada Senin, 29/06/2026, mulai pukul 13.30 WITA.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar hadir bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Tim Hukum Pemkot, Bidang Aset BPKAD, Dinas Penataan Ruang, pemerintah Kecamatan Manggala, serta unsur masyarakat.

Pembahasan difokuskan pada verifikasi dokumen, klarifikasi riwayat penguasaan, dan pengamanan aset fasum-fasos di Perum Pemda Manggala.

Dinas Pertanahan bersama Bidang Aset BPKAD memaparkan data normatif mengenai status lahan untuk dicocokkan dengan informasi RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

“Verifikasi, klarifikasi, sekaligus pengamanan legalitas aset fasum dan fasos,” menjadi tujuan utama rapat berdasarkan keterangan resmi JDIH Kota Makassar.

Pencocokan data diperlukan agar batas, status penggunaan, dan riwayat aset tidak hanya mengandalkan informasi lisan atau kondisi fisik di lapangan.

Pengamanan Aset Ditujukan Mencegah Sengketa

Dinas Pertanahan perlu memastikan setiap bidang memiliki dokumen yang dapat ditelusuri, lokasi yang jelas, dan pencatatan yang sesuai dengan data barang milik daerah.

Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan bersama BPKAD, Dinas Penataan Ruang, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan.

Pelibatan masyarakat membantu pemerintah memahami riwayat penggunaan fasum-fasos sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam proses pengamanan aset.

Aset yang telah memiliki kepastian administrasi dapat dimanfaatkan untuk jalan lingkungan, ruang terbuka, fasilitas sosial, dan pelayanan publik sesuai peruntukannya.

Dinas Pertanahan juga perlu mengawal pemasangan batas, pengamanan fisik, serta pensertipikatan apabila dokumen dan persyaratan telah memenuhi ketentuan.

Hasil rapat diharapkan menjadi dasar tindakan lanjutan yang transparan agar aset fasum-fasos tidak dikuasai tanpa hak atau menimbulkan sengketa pada masa mendatang.

Exit mobile version