Makassar, Mediasulsel.id — Di tengah sorotan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar, jajaran pengurus KONI Makassar melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik lantaran berlangsung saat laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 tengah masuk dalam proses telaah awal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kunjungan pengurus KONI Makassar itu diketahui melalui rilis resmi Kejati Sulsel. Dalam keterangan tersebut disebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menerima jajaran pengurus KONI Kota Makassar di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu merupakan agenda silaturahmi sekaligus membahas penguatan sinergi dalam pembangunan olahraga di Sulawesi Selatan.
“Pertemuan tersebut membahas penguatan pembinaan olahraga, mulai dari pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas sumber daya manusia keolahragaan, hingga penguatan organisasi cabang olahraga,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.
Meski demikian, momentum pertemuan tersebut menuai perhatian karena terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Kejari Makassar menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, sebelumnya membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH).
“Iye betul sudah ada masuk laporannya minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” kata Sulfikar, Selasa (7/7/2026).
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejati Sulsel sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Makassar sesuai kewenangan penanganan.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengungkapkan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah KONI Makassar pada APBD Perubahan 2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti penggunaan anggaran kegiatan dan pengadaan barang pada cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kami hanya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh proses penggunaan anggaran sudah sesuai aturan,” ujar Ajharil.

Lihat Juga: Kantah Makassar dan Pemkot Bahas Optimalisasi Keuangan Daerah melalui Layanan Pertanahan
Ia menegaskan, proses pengelolaan anggaran harus terbuka mulai dari tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika memang sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” tambahnya.
Selain persoalan laporan dugaan penyimpangan dana hibah, kondisi internal KONI Makassar juga tengah menjadi sorotan setelah sembilan pengurus memilih mengundurkan diri secara bertahap.
Empat pengurus inti, termasuk sekretaris, lebih dahulu mengundurkan diri pada pertengahan Mei 2026. Kemudian lima pengurus lainnya menyatakan mundur pada awal Juni 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan kunjungan pengurus KONI Makassar ke Kejati Sulsel dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang kini masih ditelaah Kejari Makassar.
Sementara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, yang telah dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan. (***)










