mediasulsel.id – Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 4/12/25
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan”.

Kegiatan berlangsung di Hotel Ibis, Jalan Ratulangi, Makassar.
Sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung turut hadir dalam agenda tersebut.
Distaru menyebut sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pihak terkait terhadap kebijakan terbaru di bidang penataan bangunan.
PBG dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola pembangunan gedung yang lebih tertib, terukur, serta sesuai standar keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis, mengatakan pemerintah telah menerapkan ketentuan baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui PBG.
Ia menyebut PBG kini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Fuad, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan.
Fuad menjelaskan penerapan PBG membuat prosedur, standar teknis, hingga mekanisme pelayanan ikut menyesuaikan.
Karena itu, ia menilai sosialisasi perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik saat pengajuan maupun pada pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Lebih jauh, Fuad menekankan pemahaman yang baik terhadap regulasi PBG akan berdampak langsung pada terwujudnya bangunan yang layak huni.
Ia menambahkan, aspek keamanan pengguna serta prinsip pembangunan berkelanjutan juga menjadi tujuan utama dari penerapan kebijakan tersebut.
Pemkot Makassar, kata Fuad, berkomitmen terus memberikan pendampingan dan pelayanan optimal dalam penerapan PBG.
Di akhir sambutan, Fuad mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi.
Ia menyebut kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, agenda tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memastikan pembangunan gedung di Makassar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, menambahkan sosialisasi ini diharapkan memberi penjelasan komprehensif soal konsep PBG kepada peserta.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tata cara pengajuan.
Syaifuddin juga menyorot kelengkapan persyaratan administrasi serta ketentuan teknis yang melekat dalam proses PBG.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh akan membantu mewujudkan pembangunan yang tertib dan aman, sekaligus selaras dengan rencana tata ruang Kota Makassar.
Ia menilai hal itu juga bisa meminimalkan potensi pelanggaran serta mendukung lingkungan perkotaan yang tertata.
Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap seluruh pemangku kepentingan menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendukung kebijakan PBG.
Distaru menilai sinergi dan pemahaman yang sama akan membuat pembangunan di Makassar berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.











