MEDIASULSEL.ID, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), guna memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan ruang, pengawasan pembangunan, dan perizinan.
Kegiatan dibuka Kepala Distaru Makassar Muh. Fuad Aziz dan dihadiri perwakilan instansi vertikal serta pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah, Camat Panakkukang bersama para lurah, lembaga pemberdayaan masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Distaru Makassar Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Muh. Fuad Aziz mengatakan sosialisasi Perda RTRW telah memasuki tahun kedua. Setelah dokumen perencanaan ditetapkan, pemerintah berfokus pada pengawasan penerapan aturan di lapangan.
“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pengawasan, penertiban, dan penegakan aturan tata ruang membutuhkan kerja sama lintas instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Distaru Makassar juga tengah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan memasuki pembahasan lintas sektor pada 24 November 2026.
Dokumen RDTR tersebut direncanakan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung proses perizinan berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang dan klasifikasi kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Muh. Fuad mengajak masyarakat ikut menjaga keteraturan kota melalui kebiasaan sehari-hari, mulai dari penggunaan ruang sesuai peruntukan, pengelolaan sampah, parkir tertib, hingga dukungan terhadap kelancaran lalu lintas dan transportasi massal.
Ketentuan Perizinan dan Usaha di Kawasan Permukiman
Sosialisasi menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan Firdaus Yusuf serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, Nurjihan, sebagai narasumber.
Firdaus menjelaskan bahwa pengaturan tata ruang penting untuk mengendalikan pertumbuhan Makassar, mengingat luas wilayah kota terbatas sementara kebutuhan ruang terus meningkat seiring perkembangan penduduk dan kegiatan ekonomi.
“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terangnya.
Firdaus memaparkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan usaha, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan sesuai ketentuan dan tingkat risiko, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung.
Menurut pemaparannya, reformasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya diarahkan untuk memperjelas proses verifikasi kesesuaian ruang bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
Untuk investasi berskala lebih besar, kesesuaian dengan zonasi dan ketentuan rencana tata ruang tetap menjadi bagian penting dalam penilaian perizinan.
“Sementara untuk investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis, penerbitan persetujuannya disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang di Perda 7/2024. Jika suatu kawasan usaha memerlukan penilaian lebih lanjut, mekanismenya dievaluasi secara akuntabel,” jelas Firdaus.
Ia juga menyoroti pemanfaatan ruang di kawasan permukiman, termasuk kegiatan jasa seperti usaha penatu, pertokoan, dan perkantoran yang dapat dikenai persyaratan sesuai zonasinya.
Persyaratan tersebut mencakup pengelolaan dampak lingkungan dan ketentuan teknis bangunan, termasuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) serta Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” kata Firdaus dalam pemaparannya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berupaya memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang. Kepatuhan terhadap peruntukan lahan serta persyaratan perizinan diharapkan membantu mewujudkan pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan.
















