MEDIASULSEL.ID, Jakarta, Selasa, 03/11/2026 — Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyatakan lebih menginginkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan daripada mengundurkan diri. Ia menyampaikan pendapat tersebut dalam dialog NTV Today, Senin (2/11/2026), di tengah perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut Guntur, mundur secara sukarela dan diberhentikan dari jabatan memiliki konsekuensi politik yang berbeda. Pernyataannya merupakan pandangan pribadi dan belum berarti terdapat keputusan resmi pemberhentian Gibran.
Guntur Romli Dorong Pemakzulan Gibran
Dalam dialog tersebut, Guntur mengatakan pengunduran diri dapat memberi kesan bahwa Gibran meninggalkan jabatannya dengan terhormat. Ia justru mendorong langkah pemberhentian melalui prosedur kenegaraan.
“Kalau bagi saya pribadi saya enggak rela Gibran mundur, dia harus dipecat, dia harus dimakzulkan. Kalau dia mundur, maka posisinya itu terhormat,” kata Guntur Romli dalam dialog NTV Today, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengaitkan pilihan pengunduran diri dengan fasilitas yang menurutnya berpotensi tetap diperoleh seorang mantan wakil presiden, termasuk pensiun dan pengamanan.
Pernyataan tentang fasilitas tersebut merupakan argumentasi Guntur dan tidak dapat langsung dianggap sebagai kepastian mengenai seluruh hak yang akan diterima Gibran apabila mundur atau diberhentikan.
Polemik pemakzulan mengemuka seiring perdebatan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi perhatian setelah perkembangan perkara di Mahkamah Agung pada akhir Oktober 2026.
Namun, perdebatan politik mengenai dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran telah memenuhi alasan konstitusional untuk diberhentikan.
Pemakzulan Wakil Presiden Harus Melalui DPR, MK, dan MPR
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberhentian dalam masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Prosesnya bermula dari pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus memenuhi syarat dukungan tertentu sebelum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, desakan seorang politikus tidak otomatis mengakibatkan pemakzulan. Dibutuhkan proses lembaga negara, pembuktian, serta keputusan yang sah.
Hingga informasi yang digunakan dalam pemberitaan ini, belum ada keputusan MPR yang memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Perbedaan pendapat mengenai kedudukannya tetap harus dibedakan dari proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.














