mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 30/09/2026 — DLH Kota Makassar melanjutkan pembenahan TPA Tamangapa yang mendapat apresiasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku.
Pembenahan mendapat evaluasi Pusdal
Kepala Pusdal LH Suma Azri Rasul menyampaikan penilaian setelah rapat di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu, 30/09/2026.
“Perubahannya sangat signifikan. Patut kita apresiasi,” kata Azri, dikutip dari Mediata.
Evaluasi menyoroti penataan timbunan, pengelolaan air lindi, pemanfaatan gas, serta penanganan sapi di kawasan TPA.
Azri menyebut sejumlah ketentuan dalam sanksi administratif telah ditindaklanjuti melalui pembenahan lapangan.
Pencabutan sanksi masih berproses
Meski demikian, peluang pencabutan sanksi masih berada dalam proses dan belum menjadi keputusan final.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan bahwa pembenahan tempat pemrosesan akhir mendapat dukungan prioritas pemerintah kota.
Pengelolaan lindi dan fasilitas pendukung tetap menjadi bagian penting dalam peningkatan sistem TPA.
Pusdal juga menyoroti kebutuhan kapasitas pengolahan air lindi yang memadai.
DLH mengambil peran pada pembenahan persampahan, sedangkan evaluasi dan keputusan sanksi merupakan kewenangan pihak terkait.
Penilaian positif menjadi perkembangan penting, tetapi status administratif harus tetap mengikuti keputusan resmi.
Pemberitaan ini tidak dapat digunakan untuk menyatakan sanksi sudah dicabut.
[Pembenahan diapresiasi; pencabutan sanksi masih menunggu keputusan resmi.]















