mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 24/07/2026 — DLH Kota Makassar meminta warga memilah sampah rumah tangga menjadi organik, anorganik, dan residu menjelang penerapan kebijakan pengangkutan pada 1 Agustus 2026.
Pemilahan dimulai dari rumah
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menyampaikan kebijakan tersebut melalui kampanye #MulaiDariRumah untuk mengurangi sampah tercampur yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
“Perjalanan pengelolaan sampah itu sejatinya dimulai dari rumah kita masing-masing,” kata Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman, Jumat, 24/07/2026, dikutip dari Menitnews.
Helmy menjelaskan bahwa sampah yang masih bercampur dapat ditunda pengangkutannya hingga warga memisahkannya sesuai jenis.
Pengangkutan mengikuti jenis sampah
Sampah organik, seperti sisa makanan, perlu ditempatkan terpisah dari botol plastik dan material anorganik lainnya.
Residu juga membutuhkan wadah tersendiri agar tidak mengotori bahan yang masih dapat dimanfaatkan.
DLH menempatkan perubahan kebiasaan warga sebagai bagian penting dalam pembenahan layanan kebersihan.
Pemilahan sejak awal membantu petugas mengarahkan sampah ke jalur penanganan yang sesuai dan mengurangi beban TPA.
Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan keterlibatan rumah tangga serta petugas pengangkutan di wilayah masing-masing.
Keterangan tersebut merupakan pengumuman kebijakan menjelang 1 Agustus, sehingga belum menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaannya.
[Pemilahan dimulai dari rumah; sampah tercampur dapat ditunda pengangkutannya.]















