NasionalBerita

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru untuk Atasi Sengketa dan Ketimpangan Tanah

1
×

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru untuk Atasi Sengketa dan Ketimpangan Tanah

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 22 142408 20kb
Tangkapan layar siaran TV Parlemen memperlihatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Badan Legislasi DPR memimpin rapat pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)/IST

JAKARTA, MEDIASULSEL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan regulasi pertanahan di Indonesia, khususnya untuk menangani ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut mendapat persetujuan para anggota DPR yang mengikuti rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Menurutnya, konflik agraria yang berkepanjangan masih menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia juga menyinggung amanat Ketetapan MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai belum sepenuhnya terwujud melalui pengaturan yang menyeluruh.

Iman Sukri mengatakan, kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang lebih terintegrasi agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

Aturan Baru Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi mengenai pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat atas tanah serta penanganan konflik agraria.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, DPR juga menyepakati pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, dan strategi pelaksanaan.

Selain itu, pembahasan mencakup penentuan lokasi prioritas berdasarkan sejumlah persoalan, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan melalui kerangka hukum reforma agraria.

Namun, pengesahan RUU ini tidak berarti seluruh sengketa tanah atau sertifikat yang tumpang tindih otomatis dapat diselesaikan atau dibatalkan.

Penyelesaian masing-masing perkara tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, dokumen kepemilikan, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

DPR Libatkan 55 Pihak dalam Penyusunan RUU

Iman Sukri menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Menurutnya, Badan Legislasi DPR telah mengadakan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak.

Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan norma dan materi muatan RUU.

Sehari Sebelumnya, DPR dan Pemerintah Sudah Sepakat

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta perwakilan pemerintah lainnya.

Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.

Setelah pembahasan dan penyelarasan materi selesai, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Persetujuan dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026) menjadi tahap akhir pembahasan RUU bersama DPR dan pemerintah.

Selanjutnya, undang-undang tersebut memasuki tahapan pengesahan oleh Presiden dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *