,

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Tagih Gaji Rp 8 Miliar, Pemprov Sulsel: Belum Ada SK Pengangkatan Kembali

oleh -9 Dilihat
oleh
Abdul Hayat Gani saat menjabat Sekprov Sulsel 87
Gaji dan Tunjangan Rp 8 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Abdul Hayat Buka Suara/DOk Ist

mediasulsel.id — Makassar, Sulseltimes.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menuntut pembayaran hak kepegawaian yang belum diterima sejak dirinya dinonaktifkan dari jabatan pada akhir 2022. Nilainya mencapai lebih dari Rp 8 miliar, terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Tuntutan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel pada Senin (16/6/2025). Abdul Hayat mengklaim bahwa putusan hukum yang dimenangkannya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) seharusnya mengembalikannya ke posisi semula serta memulihkan seluruh hak kepegawaiannya.

“Saya sudah menang di MA. Artinya, keputusan yang memberhentikan saya tidak berlaku. Maka, hak-hak saya sebagai ASN yang melekat sejak Desember 2022 harus dibayarkan,” ujar Abdul Hayat di hadapan legislator.

Putusan Inkrah Vs Administrasi Pemerintah

Abdul Hayat memenangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang memberhentikannya dari jabatan Sekda. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Jakarta, diperkuat oleh PTTUN, dan dikukuhkan kembali oleh MA.

Namun demikian, pihak Pemprov Sulsel menyatakan belum dapat merealisasikan pembayaran tuntutan tersebut. Sekretaris Daerah saat ini, Jufri Rahman, menyebutkan bahwa tidak ada Surat Keputusan Presiden yang secara resmi membatalkan pemberhentian maupun mengangkat kembali Abdul Hayat sebagai Sekda.

“SK pemberhentian memang dibatalkan oleh pengadilan, tetapi secara administrasi, kami belum menerima SK pengangkatan kembali sebagai dasar hukum pembayaran gaji dan tunjangan,” tegas Jufri.

Pemprov Tegaskan Prinsip Hati-Hati

Pemprov menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan ASN harus didasari dokumen yang sah sesuai ketentuan keuangan daerah dan regulasi kepegawaian. Bahkan, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), harus ada bukti evaluasi kinerja yang diajukan setiap bulan melalui sistem e-Kinerja.

Menurut Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Abdul Hayat tidak pernah mengisi laporan kinerja dalam periode yang disengketakan, sehingga dasar pemberian TPP pun tidak tersedia.

Senada, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk gaji dan tunjangan, wajib dilandasi dokumen resmi. “Tanpa dasar hukum yang sah, Pemprov bisa melanggar aturan pengelolaan keuangan,” jelasnya.

DPRD Akan Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan pastikan apakah Pemprov memang wajib membayar hak-hak tersebut atau tidak, dan apakah sudah ada instruksi dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut putusan pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Abdul Hayat tetap bersikukuh bahwa keputusannya telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu lagi ditafsirkan ulang. Ia meminta agar DPRD ikut menjadi mediator agar haknya sebagai ASN bisa dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.