mediasulsel.id – BKAD Sulsel memastikan gaji ke-13 ASN cair Juni 2026 tanpa pemotongan. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp162 miliar. “Kalau gaji tidak kena efisiensi, termasuk gaji ke-13 ASN,” kata Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Jumat, 15/05/2026.
Mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 15/05/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026 tanpa pemotongan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Anggaran sebesar Rp162 miliar telah disiapkan untuk membayar tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Narasi Utama: Kepastian Tanpa Pemotongan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak terpengaruh efisiensi. “Kalau gaji tidak kena efisiensi, termasuk gaji ke-13 ASN,” ungkapnya, Jumat, 15/05/2026. Gaji ke-13 ini bertujuan membantu biaya pendidikan, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau TPP 100 persen. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026.
Rincian Penerima dan Aturan PPPK
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang dicairkan pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan. Dengan anggaran Rp162 miliar, Pemprov Sulsel memastikan tidak ada pemotongan meski efisiensi anggaran diterapkan di sektor lain. Langkah ini diharapkan menjaga kesejahteraan ASN dan keluarga mereka.









