Mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 14/05/2026 ā Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima setoran uang Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN, RM, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kejati Sulsel menerima pengembalian uang Rp3,088 miliar dari tersangka RM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Kamis, 14/05/2026 di Makassar.
Total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp4,338 miliar.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum
Rachmat Supriady menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, RM telah menyetorkan Rp1,250 miliar pada Februari 2026. Dengan tambahan ini, total setoran mencapai Rp4,338 miliar yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Rachmat Supriady, Kamis, 14/05/2026.
Rincian Kasus dan Tersangka Lain
Proyek pengadaan bibit nanas memiliki pagu Rp60 miliar dari APBD Sulsel 2024. Penyidik menemukan dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan negara.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka: mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB), Direktur PT AAN RM, Direktur PT CAP RE, tim pendamping HS, ASN RRS, dan Kuasa Pengguna Anggaran UN.
Selain fokus pemulihan kerugian, penyidik juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel untuk mendalami proses penganggaran.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Dengan pengembalian terbaru ini, upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus korupsi bibit nanas terus berjalan.
Kejati Sulsel berkomitmen menuntaskan perkara dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.




