mediasulsel.id– Makassar — Aktivitas sebuah gudang semen di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Gudang yang berlokasi di area padat penduduk itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang melarang operasional gudang di dalam wilayah kota.
Meski aturan tersebut secara tegas mengatur agar seluruh aktivitas pergudangan dipusatkan di kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah, pantauan awak media pada Selasa (17/6/2025) menunjukkan sebaliknya. Truk-truk besar, termasuk kendaraan jenis tronton, terlihat hilir-mudik mengangkut semen ke dalam lokasi gudang yang berada di jantung kota.
Aktivitas tersebut tak hanya mengacaukan arus lalu lintas di kawasan yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan polusi udara dari debu semen yang beterbangan. Warga sekitar mengaku terganggu oleh bising kendaraan berat dan merasa terancam keselamatannya saat melintasi area tersebut.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Makassar mengenai legalitas operasional gudang semen tersebut. Masyarakat pun mendesak agar dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Satpol PP, segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak adanya tindakan terhadap pelanggaran semacam ini dianggap berpotensi merugikan tata kelola kota secara keseluruhan, serta mencederai prinsip keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.