HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal Bisa Diurus, ATR/BPN Sebut Biayanya Rp50.000

oleh -7 Dilihat
oleh
HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal Bisa Diurus, ATRBPN Sebut Biayanya Rp50.000
HGB ke SHM untuk Rumah Tinggal Bisa Diurus, ATRBPN Sebut Biayanya Rp50.000. Doc ist.

Mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 18/05/2026 — HGB ke SHM untuk rumah tinggal bisa diurus masyarakat pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebut perubahan hak ini memperkuat kepastian hukum pemilik rumah, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp50.000 dan proses sekitar lima hari kerja.

ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Tinggal Perkuat Legalitas Aset

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan untuk mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik.

Ajakan ini ditujukan terutama bagi pemilik rumah di kompleks atau kawasan perumahan dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB ke HM dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkuat legalitas kepemilikan rumah.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Senin, 18/05/2026.

HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu.

Karena memiliki masa berlaku, pemegang HGB perlu memperhatikan kewajiban perpanjangan atau pembaruan hak sesuai ketentuan.

banner DPRD Makassar 728x90

Berbeda dengan HGB, SHM atau Sertipikat Hak Milik merupakan bukti hak atas tanah yang memberi kepastian kepemilikan lebih kuat bagi pemilik tanah.

Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak seperti pada HGB.

Perubahan HGB ke SHM menjadi penting karena rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga aset keluarga bernilai jangka panjang.

Legalitas yang kuat membantu pemilik rumah merasa lebih aman ketika menggunakan, mewariskan, atau mengelola aset tersebut.

Menurut Shamy, proses perubahan hak tersebut dirancang mudah dan terjangkau agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen dasar yang menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut benar digunakan sebagai rumah tinggal.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy.

SPPT PBB yang dimaksud merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Dokumen ini membantu menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut memiliki objek bumi dan bangunan, bukan tanah kosong.

Sementara formulir perubahan hak dapat diperoleh melalui kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.

Pemohon juga perlu memastikan dokumen pendukung sesuai dengan data sertipikat yang dimiliki agar proses administrasi berjalan lancar.

Syarat, Biaya, dan Manfaat Mengubah HGB ke SHM

ATR/BPN menyebut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk perubahan hak dari HGB ke HM sebesar Rp50.000.

Shamy Ardian juga menyampaikan bahwa proses layanan tersebut berlangsung sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.

Secara ringkas, syarat yang perlu disiapkan masyarakat meliputi beberapa dokumen utama.

  • Sertipikat HGB untuk rumah tinggal.
  • Izin mendirikan bangunan rumah tinggal.
  • SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan.
  • Formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
  • Dokumen identitas sesuai kebutuhan administrasi di kantor pertanahan.

Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu bahwa luas tanah memenuhi ketentuan yang disebut ATR/BPN, yakni maksimal 600 meter persegi.

Pemilik rumah juga perlu memastikan penggunaan tanah benar untuk rumah tinggal, bukan lahan kosong atau penggunaan lain.

Peningkatan status HGB menjadi SHM memberi beberapa manfaat bagi pemilik rumah.

Pertama, kepastian hukum menjadi lebih kuat karena hak atas tanah berubah menjadi Hak Milik.

Kedua, pemilik tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak sebagaimana pada HGB.

Ketiga, aset keluarga memiliki perlindungan yang lebih baik untuk jangka panjang.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy.

Bagi masyarakat, informasi biaya dan waktu layanan ini penting agar pengurusan tidak mudah disalahpahami.

Dengan mengetahui biaya PNBP resmi, pemohon dapat memperkirakan kebutuhan sejak awal dan menghindari informasi yang tidak jelas.

Meski begitu, pemohon tetap perlu mengikuti prosedur di kantor pertanahan karena kondisi dokumen setiap bidang tanah bisa berbeda.

Jika ada ketidaksesuaian data, pemohon dapat diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen terlebih dahulu.

Langkah menaikkan HGB ke SHM juga relevan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan aset.

Banyak rumah di kawasan perumahan awalnya diterbitkan dengan status HGB.

Karena itu, pemilik rumah perlu memeriksa kembali jenis hak yang tertulis di sertipikat agar dapat menentukan apakah perubahan hak sudah bisa diajukan.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengecek sertipikat, menyiapkan dokumen bangunan, membawa SPPT PBB, lalu meminta formulir perubahan hak di kantor pertanahan.

Pemohon juga dapat mencari informasi resmi melalui kanal Kementerian ATR/BPN atau kantor pertanahan setempat agar mendapatkan panduan terbaru.

Perubahan HGB ke SHM untuk rumah tinggal menjadi langkah praktis memperkuat kepastian hukum aset keluarga.

Dengan syarat yang sederhana, biaya PNBP Rp50.000, dan proses sekitar lima hari kerja, pemilik rumah berstatus HGB dapat mempertimbangkan pengajuan perubahan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.