banner BPKAD Kota Makassar 728x90
MakassarPeristiwa

Pengusulan Imam Banta-Bantaeng Rappocini Makassar Disorot

0
×

Pengusulan Imam Banta-Bantaeng Rappocini Makassar Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto arsip Lurah Banta-Bantaeng Rappocini Makassar Anselmus Watratan
Pengusulan Imam Banta-Bantaeng Rappocini Makassar Disorot. Foto arsip / doc istimewa
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

mediasulsel.id, Makassar, Sabtu, 17/10/2026 — Imam Banta-Bantaeng Rappocini kembali menjadi perhatian setelah Rusmin, Ketua II DPP SEPERNAS, menyampaikan keberatan mengenai keterbukaan proses pengusulan calon di kelurahan tersebut.

Imam Banta-Bantaeng Rappocini Menjadi Perhatian

Dalam pernyataan yang dipublikasikan Sabtu, 17/10/2026, Rusmin menyebut pihaknya meminta penjelasan atas proses pengusulan dan meneruskan permintaan perhatian kepada Camat Rappocini serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar.

Keberatan yang disampaikan merupakan pernyataan pihak pengaju, bukan keputusan yang membuktikan adanya pelanggaran oleh pemerintah kelurahan.

Penjelasan Lurah Sebelumnya Mengenai Mekanisme

Sebelumnya, pada Jumat, 07/08/2026, Lurah Banta-Bantaeng Anselmus Watratan telah menjelaskan bahwa petisi yang dipersoalkan muncul saat masa penjabat imam.

“Petisi itu terjadi pada masa PJ Imam, bukan setelah imam definitif ditetapkan,” kata Anselmus dalam klarifikasinya saat itu.

Menurut Anselmus, musyawarah warga menghasilkan dua nama yang diteruskan ke Bagian Kesra untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Ia menyatakan kelurahan berperan pada tahap pengusulan, sedangkan seleksi lanjutan dan penetapan imam definitif berada pada Bagian Kesra.

Penjelasan Agustus tersebut merupakan keterangan terdahulu, sehingga tidak disajikan sebagai jawaban baru atas permintaan pada Oktober.

Hingga penyusunan artikel ini, belum tersedia tanggapan lanjutan pemerintah kelurahan atas pernyataan Rusmin pada 17 Oktober.

Kedua keterangan perlu dibaca sesuai waktu penyampaiannya, dengan ruang klarifikasi tetap terbuka dan tanpa menjadikan dugaan sebagai kesimpulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *