mediasulsel.id, Takalar — Inspektorat Wilayah III pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melaksanakan audit kinerja berbasis risiko atas kegiatan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar pada 12–15 Agustus 2026.
Informasi mengenai kegiatan itu disampaikan Kantah Takalar dalam bahan bertanggal 14 Oktober 2026. Audit menyoroti aspek pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pendaftaran tanah tahun anggaran 2026.
Menurut Kantah Takalar, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Fokus pada risiko dan pengendalian
Melalui audit berbasis risiko, aspek yang memerlukan perbaikan diharapkan dapat diidentifikasi. Kantah Takalar menyebut hasil pengawasan diharapkan menjadi masukan untuk memperkuat pengendalian serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pekerjaan.
Perbaikan tata kelola kegiatan pendaftaran tanah juga berkaitan dengan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Bahan yang disampaikan belum memuat temuan audit atau rekomendasi final. Karena itu, belum dapat disimpulkan hasil penilaian atas kinerja Kantah Takalar dari kegiatan tersebut.
















