mediasulsel.id, Makassar — Kantor Pertanahan Kota Makassar berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk membahas sertipikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan dan permukiman, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Biapi, menerima langsung kunjungan tersebut di Aula Pa’bicara Butta Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Pembahasan berfokus pada administrasi pertanahan yang berkaitan dengan peruntukan PSU, terutama untuk mendukung tertib administrasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kota Makassar.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi memperkuat koordinasi dalam penanganan aspek pertanahan pada fasilitas yang menjadi bagian dari kawasan hunian.
Sertipikasi PSU dan kepastian hukum aset
Agenda sertipikasi PSU dalam koordinasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset fasilitas umum atau fasum serta fasilitas sosial atau fasos.
Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas di kawasan perumahan, tetapi juga penataan administrasi pertanahan yang mendukung kejelasan status hukumnya.
Pertemuan Kantah Makassar dengan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi bagian dari kolaborasi lintas instansi dalam menangani kebutuhan administrasi tersebut.
Fokus koordinasi berada pada hubungan antara peruntukan lahan sebagai PSU dan kebutuhan sertipikasinya, sesuai ruang lingkup pertemuan yang disampaikan.
Koordinasi lintas instansi
Kunjungan ini mempertemukan unsur pelayanan pertanahan dengan instansi yang menangani bidang perumahan dan permukiman dalam satu pembahasan mengenai aset fasilitas publik.
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mendukung tertib administrasi sekaligus kepastian hukum fasum dan fasos di Kota Makassar.
Informasi kegiatan yang disampaikan masih berupa pembahasan koordinasi sertipikasi PSU; belum memuat jumlah bidang tanah, lokasi perumahan yang menjadi objek pembahasan, ataupun target waktu penyelesaian sertipikasi.















