SulselPertanahan

Kantah Takalar Serahkan Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga di 9 Desa dan Kelurahan

0
Screenshot 2026 11 02 110630 20kb
Penyerahan sertipikat PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar kepada masyarakat penerima program.

MEDIASULSEL.ID, TAKALAR, Jumat, 23/10/2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar kembali menyerahkan sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan, Jumat (23/10/2026).

Penyerahan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni langsung di desa penerima program dan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen hak atas tanah.

Sertipikat PTSL Diserahkan di Empat Desa Polongbangkeng Selatan

Penyerahan langsung kepada penerima program dilaksanakan di Desa Cakura, Desa Su’rulangi, Desa Moncongkomba, dan Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Melalui mekanisme ini, masyarakat di wilayah penerima program dapat memperoleh sertipikat tanpa harus datang ke kantor pertanahan di tingkat kabupaten.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Polongbangkeng Utara dan Mangarabombang Terima Sertipikat di Kantah

Selain penyerahan langsung di desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar melayani penyerahan sertipikat bagi masyarakat Kelurahan Malewang, Desa Pa’rappunganta’, Desa Balangtanayya, dan Desa Ko’mara di Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Penyerahan di kantor juga diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL menjadi bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Dengan sertipikat yang telah terbit, pemegang hak memiliki dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah sesuai data pendaftaran pertanahan.

Pelaksanaan penyerahan sertipikat di sejumlah wilayah ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian administrasi atas tanah yang dimiliki.

Exit mobile version