Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 24/06/2026 – Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat yang hendak bertransaksi jual beli tanah agar terlebih dahulu memeriksa informasi bidang tanah melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat di aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital ini memungkinkan calon pembeli memperoleh data sertipikat secara langsung dari pemilik tanah tanpa perlu dokumen fisik.
Fitur tersebut disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan. Pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat melalui aplikasi, sementara calon pembeli dapat melihat nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang, hingga riwayat catatan pendaftaran. Riwayat itu mencakup pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir jika terdapat sengketa.
Prosedur Penggunaan Fitur Berbagi Akses
Pemilik tanah yang telah memiliki akun terverifikasi di Sentuh Tanahku dapat membuka menu Sertipikatku, memilih sertipikat yang ingin dibagikan, lalu menekan fitur Bagikan Akses Sertipikat Ini. Pengguna kemudian memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan jangka waktu akses yang diberikan.
Calon pembeli yang menerima akses akan melihat sertipikat melalui submenu Dibagikan pada aplikasi yang sama. Informasi yang tersaji meliputi data pemegang hak terbaru, luas dan lokasi bidang tanah, serta riwayat layanan pertanahan yang pernah tercatat. Data ini menjadi bahan pertimbangan penting sebelum melanjutkan proses transaksi.
Keamanan Transaksi dan Pencegahan Risiko
Kantor Pertanahan Kota Makassar menyatakan bahwa fitur ini membantu calon pembeli melakukan pengecekan mandiri sehingga risiko dalam transaksi pertanahan dapat diminimalisir. Pemilik tanah juga tidak perlu lagi menyerahkan salinan dokumen secara fisik, sehingga keamanan dokumen lebih terjaga.
Dengan adanya akses langsung dari pemilik melalui aplikasi, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang akan dibeli. Kantor Pertanahan mengajak warga untuk memanfaatkan layanan digital pertanahan yang sudah tersedia guna menciptakan transaksi yang transparan dan aman.















