Makassar, Mediasulsel.id – Indonesia — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar menyambut pelaksanaan audit Penanganan Tunggakan dan Penerimaan Diterima Di Muka (PDDM) oleh Inspektorat Jenderal Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Jumat (26/9/2025). Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses layanan berjalan sesuai standar operasional serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan.
Audit menitikberatkan pada dua hal kunci. Pertama, akselerasi penyelesaian tunggakan dengan mengidentifikasi hambatan dan merumuskan langkah konkret untuk mempercepat penuntasan berkas permohonan tertunda. Kedua, penyelesaian tuntas permasalahan PDDM melalui penelusuran akar masalah dan penerapan solusi yang efektif serta transparan.
Kantah Kota Makassar menegaskan komitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit demi terwujudnya layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan bebas tunggakan. Apresiasi disampaikan kepada tim Itjen Wilayah III atas pendampingan dan masukan yang diberikan.