Mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 14/07/2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat Desa Cikoang, Desa Punaga, dan Desa Laikang. Kegiatan bertempat di Kantor Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar serta Kepolisian Resor Takalar.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta selama proses pendaftaran tanah berlangsung. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaksanaan PTSL berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antisipasi Praktik Ilegal dan Pemahaman Hukum
Perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar hadir sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kehadiran aparat penegak hukum dalam penyuluhan ini bertujuan mengantisipasi praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Takalar berharap masyarakat memahami prosedur resmi PTSL dan tidak terjebak oknum yang menjanjikan layanan di luar ketentuan. Partisipasi aktif masyarakat Desa Cikoang, Desa Punaga, dan Desa Laikang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PTSL di wilayah Kecamatan Laikang.
