Nasional

Kasus Penyadapan Prabowo Bisa Menyeret Aktor Politik hingga Pihak Asing, Yusril: Biar Penyidikan Membuka

2
566711 12223304112026 menko yusril rmol 20kb
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Pemerintah berharap Polri dapat mengungkap siapa saja yang berkepentingan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidikan masih dapat berkembang di luar tiga perwira tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menilai tujuan penyadapan dan ada tidaknya pihak yang mengendalikan kegiatan itu harus dijelaskan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar prasangka.

“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab,” ujar Yusril.

Menurutnya, publik boleh mempertanyakan siapa pihak yang berkepentingan, namun penegakan hukum wajib berlandaskan pembuktian yang dapat diuji.

“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” tegasnya.

Penyidikan Bisa Berkembang ke Pihak Lain

Yusril membuka kemungkinan munculnya nama lain dalam pengembangan perkara, termasuk aktor politik di luar para tersangka. Namun ia mengingatkan, sampai sekarang belum ada kepastian mengenai keterlibatan pihak tersebut.

“Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya,” katanya.

Begitu pula dengan kemungkinan keterlibatan pihak asing. Yusril menyatakan belum dapat menjawab apakah ada unsur dari luar negeri yang terkait dengan perkara tersebut.

Pemerintah meminta agar penyidik diberi kesempatan untuk menelusuri motif, pihak yang memberi perintah, dan penggunaan informasi hasil penyadapan. Yusril juga menegaskan Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan anggotanya sendiri.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan kepolisian, kegiatan penyadapan diduga dilakukan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat, tokoh politik, kalangan media dan pihak lainnya sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik terkait aktivitas tersebut pada Oktober 2026.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa seorang perwira tinggi lain sebagai saksi.

Yusril menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi yang membuktikan adanya aktor intelektual, keterlibatan kelompok politik lain, ataupun pihak asing.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Exit mobile version