Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

3
ahrie sonta 1793700508343 169
TIGA JENDERAL POLISI JADI TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga perwira itu masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Listyo Sigit kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan setelah mengakhiri masa tugas sebagai Kapolri. Sementara Ahrie Sonta merupakan Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan kepolisian tanpa melewati prosedur verifikasi. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo.

“​​Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.

**Penyidik Telusuri Dugaan Penghapusan Data**

Selain penyadapan ilegal, penyidik mendalami dugaan penghapusan dokumen elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan. Penghapusan itu diduga terjadi pada Oktober 2026, sebelum petugas melaporkan temuan tersebut pada 30 Oktober 2026.

Perkara ini juga menyeret nama Irjen Pol Slamet Uliandi dalam pemeriksaan. Namun, Asep menjelaskan statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka.

**Proses Hukum Masih Berjalan**

Penanganan kasus tersebut mendapat perhatian karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian serta dugaan akses terhadap komunikasi kepala negara. Meski demikian, alasan atau motif dugaan penyadapan belum diumumkan secara resmi.

Hingga laporan awal kasus ini diumumkan, belum terdapat tanggapan langsung dari Listyo Sigit, Ahrie Sonta, maupun Eko Hadi mengenai penetapan mereka sebagai tersangka.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku.

Exit mobile version