Mediasulsel.id, Takalar, Selasa, 28/07/2026 — Kejaksaan Negeri Takalar menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset negara.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Ir. Bustam, S.ST., M.H. menyerahkan sertipikat secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syamsurezky, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan Barang Milik Negara agar setiap aset memiliki dasar administrasi dan perlindungan hukum yang jelas.
Sertipikat Perkuat Legalitas Aset Kejaksaan
Sertipikat Hak Pakai memberikan kepastian terhadap status tanah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Takalar.
Legalitas pertanahan juga diperlukan untuk memperkuat pencatatan aset, mencegah ketidakjelasan penguasaan, serta mengurangi potensi sengketa pada kemudian hari.
Dengan dokumen yang tercatat secara resmi, aset pemerintah dapat diawasi dan dikelola sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Penyerahan ini sekaligus menunjukkan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengamanan aset negara.
Sinergi Dukung Tertib Administrasi Aset Negara
Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mendukung proses sertipikasi sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada instansi pemerintah.
Pengamanan aset melalui sertipikat diharapkan membantu Kejaksaan Negeri Takalar memanfaatkan tanah negara secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kepastian hukum atas aset juga menjadi unsur penting untuk menjaga keberlangsungan sarana pemerintahan yang digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut menegaskan komitmen kedua instansi dalam memastikan aset negara terlindungi, tercatat, dan dikelola secara optimal sesuai kepentingan publik.













