Kejati Sulsel Sita Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Rp19 Miliar, Diduga Tanpa Perencanaan

oleh -0 Dilihat
oleh
Kejati Sulsel Sita Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Rp19 Miliar, Diduga Tanpa Perencanaan
Kejati Sulsel Sita Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Rp19 Miliar, Diduga Tanpa Perencanaan

Mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 18/06/2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel dan kantor dua rekanan pengadaan perpustakaan digital serta buku elektronik. Dokumen yang diamankan meliputi perencanaan kegiatan, kontrak, keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

Proyek pengadaan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan total nilai sekitar Rp18 miliar hingga Rp19 miliar. Dugaan korupsi muncul karena tidak adanya dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui penyelidikan sejak tahun lalu.

Penggeledahan di Dua Lokasi

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore hari di Kantor Disdik Sulsel dan dua tempat rekanan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan langkah ini untuk memperkuat alat bukti. “Pada hari ini, dari sejak tadi pagi kurang lebih sampai sore ini, kami dari tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan ke instansi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan ke tempat dua rekanan pengadaan,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis, 18/06/2026.

Dokumen yang disita antara lain Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta dokumen perencanaan dan kontrak. Proyek ini merupakan bagian dari digitalisasi layanan pendidikan di SMA negeri se-Sulsel yang berjalan bertahap selama dua tahun.

Indikasi Tanpa Perencanaan

Rachmat menjelaskan bahwa sebagian besar dokumen yang diambil berasal dari aspek perencanaan. “Dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ujarnya. Ia juga menyebut tidak ada analisis kebutuhan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

banner DPRD Makassar 728x90

Nilai anggaran pengadaan perpustakaan digital mencapai sekitar Rp9 miliar, sedangkan pengadaan buku elektronik berkisar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar. Penyelidikan dimulai tahun lalu dan naik ke penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. “Penyelidikan ini sudah dilaksanakan sekitar tahun lalu, terus kita tingkatkan ke tahapan penyidikan karena sudah terang adanya indikasi perbuatan pidana Tipikor,” ungkap Rachmat.

Pada tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel terus memperluas pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat. Rachmat menambahkan bahwa penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Dan tentunya di tingkat penyidikan ini kita lebih memperdalam lagi siapa-siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan, terus alat-alat bukti apa yang kita peroleh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.