mediasulsel.id – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus pada periode yang sama,” ujar Budi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan Dimulai Sejak Agustus 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan tersebut, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Dugaan Libatkan Ratusan Biro Haji
Perkembangan terbaru pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Dugaan praktik korupsi dinilai berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Sorotan Pembagian Kuota Tambahan
Pansus DPR menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.













