BeritaMakassar

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Ada di Makassar? Cek Infografisnya!

13
×

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Ada di Makassar? Cek Infografisnya!

Sebarkan artikel ini
Infografis lokasi LSD di Makassar

Mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 09/07/2026 — Kantor Pertanahan Kota Makassar menyebarkan informasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ada di wilayah Kota Makassar. Informasi ini ditujukan untuk masyarakat luas agar mengetahui status lahan sawah mereka apakah termasuk dalam kawasan dilindungi atau tidak.

Apa itu LSD?

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah lahan sawah yang secara hukum dan perencanaan telah ditetapkan untuk dijaga eksistensinya sebagai lahan pertanian, tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non pertanian. Penetapan LSD merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Cek Status Lahan Anda

Masyarakat dapat mengecek apakah lahan sawah mereka termasuk LSD melalui website resmi Kantor Pertanahan Kota Makassar atau menghubungi petugas di loket informasi. Melalui infografis ini, Kantah Makassar mempermudah pemahaman masyarakat mengenai batas-batas kawasan LSD di wilayah Kota Makassar.

Sanksi Alih Fungsi

Pelaku alih fungsi lahan sawah dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pemulihan lahan ke fungsinya semula. Kantah Makassar berharap masyarakat turut menjaga kelestarian lahan pertanian demi ketahanan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *