BeritaMakassar

Luas Sertipikat Berbeda dengan Letter C atau Girik? Jangan Panik, Ini Penjelasannya

0
×

Luas Sertipikat Berbeda dengan Letter C atau Girik? Jangan Panik, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Infografis penjelasan selisih luas sertipikat dengan Letter C atau Girik

Mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 26/06/2026 — Seringkali masyarakat menemukan selisih luas tanah antara yang tercantum di sertipikat dengan Letter C atau Girik. Kantor Pertanahan Kota Makassar menjelaskan hal ini wajar terjadi dan tidak perlu panik.

Penyebab Selisih Luas

Perbedaan luas dapat disebabkan oleh metode pengukuran yang berbeda pada masa lalu (Letter C/Girik menggunakan pengukuran manual/konvensional) dibanding sertipikat yang menggunakan pengukuran modern berbasis koordinat (GPS/Total Station). Selain itu, faktor batas tanah yang bergeser secara alamiah atau aktivitas manusia juga berkontribusi.

Solusi dan Penyelesaian

Jika selisih luas masih dalam batas toleransi teknis, sertipikat tetap sah dan tidak perlu dibetulkan. Apabila selisih melebihi toleransi, pemohon dapat mengajukan pembetulan atau pengukuran ulang melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan. Proses ini melibatkan verifikasi data yuridis dan fisik, serta pengumuman jika diperlukan.

Jaga Ketenangan, Ikuti Prosedur Resmi

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan segera berkonsultasi ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan penjelasan serta bantuan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. Layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *