BeritaMakassar

Luas Sertipikat Berbeda dengan Letter C atau Girik? Jangan Panik, Ini Penjelasannya

2
Ilustrasi perbedaan luas sertipikat, letter C, dan girik

Mediasulsel.id, Makassar, Sabtu, 27/06/2026 — Sering kali masyarakat bingung ketika luas tanah pada sertipikat berbeda dengan yang tertulis di Letter C (Surat Ukur) atau Girik. Kantor Pertanahan Kota Makassar menjelaskan hal ini wajar terjadi dan tidak perlu panik.

Penyebab Perbedaan Luas

Perbedaan luas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya: metode pengukuran yang berbeda (manual vs modern/GPS), kondisi fisik tanah yang berubah (erosi, sedimen, pembangunan jalan), ketidaksesuaian batas objek pengukuran, maupun kesalahan pencatatan administratif pada masa lalu.

Solusi dan Penjelasan Resmi

Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sertipikat tetap sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat. Jika masyarakat merasa perlu penjelasan atau verifikasi, dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk konsultasi lebih lanjut.

Exit mobile version