Makassar

Masyarakat Makassar Bisa Cek Status Lahan Sawah Dilindungi Lewat Situs ATR/BPN

1
×

Masyarakat Makassar Bisa Cek Status Lahan Sawah Dilindungi Lewat Situs ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Makassar Bisa Cek Status Lahan Sawah Dilindungi Lewat Situs ATR/BPN
Masyarakat Makassar Bisa Cek Status Lahan Sawah Dilindungi Lewat Situs ATR/BPN

Mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 09/07/2026 – Tidak semua lahan sawah dapat dialihfungsikan begitu saja. Pemerintah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi lahan pertanian produktif.

Kantor Pertanahan Kota Makassar menginformasikan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah suatu bidang tanah termasuk dalam kategori LSD. Pengecekan dilakukan melalui situs gisliner.atrbpn.go.id dengan memanfaatkan fitur Sistem Kelola Lahan Sawah (SKALA).

Langkah Mudah Cek Status Lahan Sawah Dilindungi

Informasi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar menyebutkan, langkah pertama adalah membuka laman gisliner.atrbpn.go.id. Selanjutnya, pengguna masuk ke menu Informasi dan memilih opsi SKALA yang tersedia di dalamnya.

Setelah berada di fitur SKALA, pilih menu Jelajahi Peta untuk melihat data spasial yang tersaji. Kemudian, aktifkan layer Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar seluruh kawasan yang berstatus LSD tampil di layar.

Dengan tampilan layer tersebut, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah bidang tanah yang menjadi perhatiannya termasuk dalam area yang dilindungi. Informasi ini penting sebagai acuan sebelum merencanakan pemanfaatan atau pengembangan lahan.

Dukung Perlindungan Lahan Demi Ketahanan Pangan

Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui keterangannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengenali status lahannya sejak awal. Dengan demikian, setiap rencana pemanfaatan tanah dapat diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku tanpa melanggar aturan perlindungan lahan pertanian.

Keberadaan LSD merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah pesatnya alih fungsi lahan. Masyarakat diharapkan turut mendukung kebijakan ini demi terwujudnya ketahanan pangan yang kokoh di masa depan.

Pengecekan mandiri melalui SKALA tidak memerlukan biaya dan dapat diakses kapan saja. Dengan langkah sederhana tersebut, setiap warga turut berperan aktif dalam memastikan lahan pertanian produktif tetap lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *