Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Cara ATR/BPN Cegah Sengketa Batas Tanah

oleh -3 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 29at14.27.17 1

mediasulsel.id – Jakarta – Sengketa batas tanah masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di masyarakat. Banyak kasus muncul karena batas bidang tanah tidak ditetapkan secara jelas sejak awal atau tidak diketahui oleh para pihak yang berbatasan.

Untuk mencegah masalah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Asas Kontradiktur Delimitasi, yakni prinsip penetapan batas tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa asas tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah karena memberikan kepastian hukum atas batas bidang tanah.

“Pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” kata Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam praktiknya, pemilik tanah yang berbatasan sangat dianjurkan hadir saat proses pengukuran dilakukan. Kehadiran para pihak dianggap penting agar penunjukan batas tanah berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Dengan cara tersebut, apabila muncul perbedaan pendapat atau keberatan terkait batas bidang tanah, persoalan dapat segera dibicarakan dan dicari solusinya sebelum proses pengukuran selesai.

banner DPRD Makassar 728x90

Agus menegaskan bahwa kesepakatan menjadi unsur utama dalam penerapan asas tersebut. Jika masih terdapat keberatan dari salah satu pihak, maka asas kontradiktur delimitasi belum terpenuhi karena belum tercapai kesepahaman mengenai batas tanah yang dimaksud.

Dalam kondisi demikian, petugas ukur dapat membantu memediasi para pihak untuk menemukan titik temu sebelum pengukuran dilanjutkan.

Karena itu, masyarakat diimbau aktif memastikan kejelasan batas tanah sejak awal dengan melibatkan para pemilik lahan yang berbatasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik maupun sengketa pertanahan di masa mendatang.

Selain itu, pemegang hak atas tanah juga memiliki kewajiban memasang tanda batas atau patok secara jelas setelah kesepakatan dicapai. Patok tersebut harus dijaga dan dipelihara agar batas bidang tanah tetap dapat dikenali dengan baik.

Melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, ATR/BPN berharap proses pengukuran dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih transparan, akurat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *