Mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 17/06/2026 – Peta Bidang Tanah (PBT) merupakan dokumen hasil pengukuran fisik di lapangan yang menyimpan informasi spasial penting mengenai letak, batas, bentuk, dan luas suatu bidang tanah secara akurat.
Kantor Pertanahan Kota Makassar menjelaskan, PBT menjadi dasar utama dalam menjamin kejelasan data fisik tanah pada sistem pendaftaran tanah. Keberadaan peta ini memastikan setiap bidang tanah tercatat dengan jelas sehingga mampu mencegah sengketa tumpang tindih kepemilikan dan mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi dan Manfaat Peta Bidang Tanah
Melalui PBT, seluruh data fisik tanah dicatat dan diintegrasikan langsung ke dalam sistem pendaftaran tanah. Hal ini memberikan sejumlah jaminan yang memperkuat kepastian hukum bagi pemilik lahan.
- Menjamin kejelasan letak dan batas bidang tanah
- Mendukung kepastian data fisik dalam sertipikat
- Mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan
- Mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan
Pastikan Tanah Terdaftar
Dengan memiliki PBT yang terintegrasi dalam sertipikat, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Pihak Kantor Pertanahan Makassar mengimbau masyarakat untuk memastikan bidang tanahnya telah terdaftar dan dilengkapi peta bidang agar status kepemilikannya terlindungi dari potensi masalah di masa depan.
















