Mediasulsel.id, Semarang, Selasa, 16/06/2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. Penyerahan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum aset umat.
Capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini mencapai 73 persen, di atas rata-rata nasional. Pemerintah menargetkan capaian 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Menteri Nusron menyebut kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset keagamaan meningkat dalam tiga hingga empat tahun terakhir.
Program Prioritas Nasional untuk Kepastian Hukum Aset Umat
Menteri Nusron menjelaskan sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. “Ini bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yaitu menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf di tempat ibadah maupun tempat umum, baik itu masjid, musala, sekolah, pesantren, termasuk tempat pekuburan,” ujar Menteri Nusron, Selasa, 16/06/2026.
Meski capaian sudah tinggi, masih ada sejumlah masjid, musala, dan aset wakaf lain yang belum bersertipikat. Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan dengan mengidentifikasi persoalan seperti wakif yang telah meninggal, belum adanya nazir, hingga ketidakjelasan batas bidang tanah. “Kami targetkan dalam tiga tahun ke depan capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa mencapai 95 persen,” terang Menteri Nusron.
Apresiasi Gubernur dan Bantuan Pendidikan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. “Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Ahmad Luthfi, Selasa, 16/06/2026. Acara penyerahan juga dihadiri Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim dari sejumlah yayasan Islam di Jawa Tengah. Penyerahan sertipikat ini merupakan kolaborasi antara Kanwil BPN Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepastian hukum atas aset wakaf diharapkan melindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.











